Artikel

Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya Menjadi Pembicara pada ASEAN Conference of Law Schools 2025 di Malaysia

  • Di Publikasikan Pada: 26 Aug 2025
  • Oleh: Admin
  • 0

Nilai, Malaysia – Tim dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya, yang terdiri dari Achmad Hariri, S.H., M.H. (Ketua) dan Samsul Arifin, S.H., M.H. (Anggota), mendapat kehormatan menjadi pembicara dalam ASEAN Conference of Law Schools (ACLS) 2025 yang diselenggarakan di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM), Nilai, Negeri Sembilan, pada 25 Agustus 2025.


Dalam forum internasional yang dihadiri oleh dekan, akademisi, dan mahasiswa hukum dari berbagai negara ASEAN serta mitra global, keduanya mempresentasikan artikel berjudul:


“Dua Jalan Melawan Teror: Membandingkan Pendekatan Represif dan Deradikalisasi di Indonesia dan Malaysia.”


Artikel ini mengulas secara kritis perbedaan strategi dua negara dalam menghadapi ancaman terorisme. Indonesia cenderung menyeimbangkan antara pendekatan represif melalui Densus 88 serta program deradikalisasi yang dijalankan BNPT, sementara Malaysia lebih menitikberatkan pendekatan represif melalui perangkat hukum seperti SOSMA dan POTA, meskipun mulai merintis program rehabilitasi sosial.


Menurut Achmad Hariri, efektivitas kebijakan kontra-terorisme tidak bisa hanya mengandalkan aspek keamanan. “Tindakan represif memang penting untuk menekan ancaman langsung, tetapi jika tidak diimbangi dengan program deradikalisasi yang menyentuh aspek ideologis dan sosial, maka potensi radikalisasi baru tetap akan muncul,” ungkapnya.


Sementara itu, Samsul Arifin menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung reintegrasi mantan pelaku terorisme. “Deradikalisasi bukan hanya urusan negara. Dukungan komunitas, tokoh agama, dan keluarga sangat penting agar mantan pelaku benar-benar bisa kembali menjadi bagian dari masyarakat tanpa stigma,” jelasnya.


Kehadiran Achmad Hariri dan Samsul Arifin sebagai pembicara di ACLS 2025 menjadi bukti kontribusi nyata Universitas Muhammadiyah Surabaya dalam percaturan akademik internasional serta komitmen untuk memperkuat peran ilmu hukum dalam isu-isu global, khususnya keamanan dan hak asasi manusia.