Artikel

FH UM Surabaya Gelar FGD Risetmu Batch IX: Bedah Tata Kelola dan Strategi Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa

  • Di Publikasikan Pada: 03 Feb 2026
  • Oleh: Admin
  • 0

Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Sura) sukses menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Risetmu Batch IX yang fokus menelaah tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kegiatan yang berlangsung pada 30 Januari 2026 di Gedung At-Tauhid ini menghadirkan diskusi mendalam mengenai potensi penyimpangan serta penguatan mekanisme pencegahan korupsi di sektor publik. Dipimpin oleh Ketua Peneliti, Bapak Satria Unggul Wicaksana, S.H., M.H., forum ini menjadi ruang kolaborasi strategis antara akademisi, praktisi pemerintahan, dan organisasi masyarakat sipil.

Diskusi ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pemkot Surabaya, hingga aktivis dari WALHI dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Fokus utama kegiatan adalah memetakan implementasi kebijakan pengadaan di daerah, mengidentifikasi celah penyimpangan pada setiap tahapan, serta merumuskan model pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat secara aktif untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas.

Dalam pengantarnya, Satria Unggul Wicaksana menekankan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa tetap menjadi area dengan risiko kebocoran keuangan negara yang sangat tinggi. Kerumitan proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak di lapangan, menyimpan berbagai titik rawan seperti penentuan spesifikasi yang tidak objektif, belanja fiktif, hingga ketidaksesuaian hasil pekerjaan. Meskipun Jawa Timur dan Kota Surabaya telah mengadopsi sistem pengadaan elektronik (e-procurement) untuk memperkuat transparansi, tantangan berupa intervensi aktor luar dan konflik kepentingan masih terus membayangi integritas sistem tersebut.

Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bapak Prahara, menjelaskan bahwa reformasi kelembagaan telah dilakukan dengan mengubah Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bersifat ad hoc menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang lebih mandiri dan profesional. Namun, ia mengakui bahwa aturan tertulis dan pakta integritas saja tidak cukup tanpa komitmen pribadi dari para pelaku pengadaan. Hal ini senada dengan paparan dari LKPP Pemkot Surabaya yang menyoroti posisi strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran. Kualitas tata kelola di tingkat OPD menjadi penentu utama apakah sebuah proyek akan berjalan bersih atau justru membuka ruang bagi praktik persaingan tidak sehat.

Dari sisi pengawasan independen, perwakilan LBH dan WALHI memaparkan temuan lapangan yang cukup memprihatinkan, seperti adanya pola pergiliran pemenang tender antarperusahaan tertentu, penggunaan perusahaan "bendera", hingga perusahaan masuk daftar hitam yang masih bisa ikut berkompetisi. Selain itu, hambatan akses terhadap dokumen kontrak yang sering dianggap sebagai dokumen privat masih menjadi kendala besar bagi peneliti dan masyarakat dalam melakukan pemantauan. Para akademisi dari Universitas Airlangga dan UWKS yang hadir juga menegaskan bahwa pengadaan tidak boleh dilihat hanya sebagai prosedur administratif semata, melainkan sebuah proses yang dipengaruhi oleh "aktor bayangan" di luar struktur resmi.

Sebagai penutup, forum ini merekomendasikan perlunya peningkatan literasi publik agar masyarakat mampu mengidentifikasi tanda-tanda penyimpangan berdasarkan pemahaman prosedur yang benar. Penguatan kapasitas masyarakat sebagai pengawas, pemanfaatan media sosial untuk visualisasi proyek, serta pembukaan akses data yang lebih luas bagi jurnalis dan peneliti menjadi kunci utama dalam mempersempit ruang gerak korupsi. Ketua Peneliti berharap dialog lintas sektor ini dapat terus berkelanjutan guna merumuskan mekanisme pengadaan yang lebih kompetitif, transparan, dan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat luas.