Artikel

Partisipasi Fakultas Hukum UMSura dalam Sinkronisasi Nasional Penyusunan Kurikulum oleh Kemenko Polkam

  • Di Publikasikan Pada: 09 Apr 2026
  • Oleh: Admin
  • 0

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (FH UMSura) kembali menunjukkan peran strategisnya dalam penguatan pendidikan hukum nasional melalui partisipasi aktif dalam Rapat Sinkronisasi dan Verifikasi Permasalahan Penyusunan Standar Kurikulum Fakultas Hukum dalam Mendukung Penguatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) pada 8 April 2026 di Grand Mercure Malang Mirama.

Kegiatan ini merupakan forum nasional yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi hukum, untuk merumuskan arah kebijakan kurikulum yang adaptif terhadap dinamika sistem hukum nasional. Kehadiran delegasi FH UMSura didasarkan pada mandat resmi institusi sebagai bagian dari kontribusi akademik dalam reformasi pendidikan hukum.

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa pendidikan hukum memiliki posisi fundamental sebagai hulu dalam sistem penegakan hukum. Artinya, kualitas aparat penegak hukum sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan yang diterima pada jenjang perguruan tinggi. Perspektif ini sejalan dengan teori sistem hukum yang menempatkan pendidikan sebagai faktor pembentuk legal culture, yaitu nilai, sikap, dan integritas dalam penegakan hukum.

Secara konseptual, reformasi hukum nasional termasuk diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuntut perubahan mendasar dalam pendekatan pendidikan hukum. Pergeseran paradigma dari retributif menuju restorative justice mengharuskan lulusan fakultas hukum tidak hanya memahami norma, tetapi juga memiliki kemampuan analisis kasus, empati terhadap korban, serta integritas profesional.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, forum ini menekankan pentingnya transformasi kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE). Pendekatan ini menempatkan capaian pembelajaran lulusan (learning outcomes) sebagai titik sentral dalam penyusunan kurikulum. Proses perancangannya menggunakan metode backward design, yaitu dimulai dari penentuan profil lulusan, kemudian diturunkan ke dalam kompetensi, materi ajar, hingga metode evaluasi.

Dalam praktiknya, OBE menuntut integrasi antara:

  1. Learning Outcomes (capaian pembelajaran),
  2. Learning Activities (aktivitas pembelajaran), dan
  3. Assessment (penilaian).

Ketiga komponen ini harus selaras untuk memastikan bahwa lulusan benar-benar memiliki kompetensi yang dibutuhkan di dunia kerja, khususnya sebagai aparat penegak hukum.

Selain itu, pendekatan pembelajaran juga diarahkan pada student-centered learning melalui metode seperti case-based learning, problem-based learning, dan clinical legal education. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam membangun kemampuan legal reasoning dan critical thinking mahasiswa.

Dari sisi regulasi, penyusunan kurikulum pendidikan tinggi hukum wajib mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam Pasal 1 angka (6), kurikulum didefinisikan sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, serta metode pembelajaran yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.

Selain itu, penguatan kurikulum juga didasarkan pada:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum
  • Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang mengintegrasikan sistem penjaminan mutu secara komprehensif

Regulasi tersebut menegaskan bahwa kurikulum harus selaras dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) serta kebutuhan pengguna lulusan, termasuk lembaga penegak hukum dan sektor industri.

Forum ini juga mengidentifikasi sejumlah tantangan struktural dalam pendidikan hukum, antara lain adanya kesenjangan antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan praktik hukum. Hal ini diperkuat oleh hasil kajian yang menunjukkan adanya disparitas kualitas antar program studi hukum, yang berimplikasi pada ketimpangan kualitas lulusan.

Selain itu, kompleksitas kejahatan modern seperti cybercrime dan kejahatan transnasional serta perkembangan teknologi dalam penegakan hukum menuntut kurikulum yang lebih adaptif dan berbasis kompetensi multidisipliner.

Dalam konteks ini, penguatan kurikulum tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan sistemik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga, praktisi hukum, serta asosiasi profesi.

Dalam sesi pemaparan, disampaikan pula praktik baik (best practices) dari perguruan tinggi hukum, salah satunya Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang menekankan pentingnya integrasi antara aspek akademik dan praktik melalui:

  • program magang terstruktur,
  • pelibatan alumni dan praktisi dalam pembelajaran,
  • penguatan soft skills dan kompetensi profesional mahasiswa.

Selain itu, rekomendasi strategis yang dihasilkan dalam forum ini meliputi:

  1. Perlunya standardisasi nasional kurikulum pendidikan hukum;
  2. Penguatan aspek praktik hukum dalam kurikulum;
  3. Peningkatan kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga penegak hukum;
  4. Penyusunan National Competency Framework bagi lulusan fakultas hukum.

Partisipasi FH UMSura dalam forum ini mencerminkan komitmen institusi dalam melakukan pembaruan kurikulum secara berkelanjutan. Melalui keterlibatan aktif dalam forum nasional, FH UMSura tidak hanya mengikuti arah kebijakan, tetapi juga berkontribusi dalam merumuskan standar pendidikan hukum yang lebih responsif dan relevan.

Sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu internal (SPMI), evaluasi kurikulum dilakukan secara periodik melalui pendekatan continuous improvement, guna memastikan kesesuaian antara capaian pembelajaran dengan kebutuhan dunia kerja.

Kegiatan sinkronisasi kurikulum yang diselenggarakan oleh Kemenko Polkam ini menegaskan bahwa reformasi pendidikan hukum merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan. Transformasi kurikulum berbasis OBE, harmonisasi dengan regulasi nasional, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menghasilkan lulusan hukum yang kompeten, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

FH UMSura, melalui partisipasi aktifnya, menegaskan posisi strategisnya sebagai bagian dari ekosistem pendidikan hukum nasional yang berorientasi pada penguatan kualitas aparat penegak hukum dan pembangunan hukum yang berkelanjutan.