Artikel
Partisipasi Fakultas Hukum UMSura dalam Sinkronisasi Nasional Penyusunan Kurikulum oleh Kemenko Polkam
- Di Publikasikan Pada: 09 Apr 2026
- Oleh: Admin
- 0
.png)
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Surabaya (FH UMSura) kembali menunjukkan peran strategisnya dalam penguatan
pendidikan hukum nasional melalui partisipasi aktif dalam Rapat Sinkronisasi
dan Verifikasi Permasalahan Penyusunan Standar Kurikulum Fakultas Hukum dalam
Mendukung Penguatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum yang diselenggarakan
oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) pada
8 April 2026 di Grand Mercure Malang Mirama.
Kegiatan ini merupakan forum nasional yang mempertemukan
berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi hukum, untuk
merumuskan arah kebijakan kurikulum yang adaptif terhadap dinamika sistem hukum
nasional. Kehadiran delegasi FH UMSura didasarkan pada mandat resmi institusi
sebagai bagian dari kontribusi akademik dalam reformasi pendidikan hukum.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa pendidikan hukum
memiliki posisi fundamental sebagai hulu dalam sistem penegakan hukum.
Artinya, kualitas aparat penegak hukum sangat ditentukan oleh kualitas
pendidikan yang diterima pada jenjang perguruan tinggi. Perspektif ini sejalan
dengan teori sistem hukum yang menempatkan pendidikan sebagai faktor pembentuk legal
culture, yaitu nilai, sikap, dan integritas dalam penegakan hukum.
Secara konseptual, reformasi hukum nasional termasuk
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) menuntut perubahan mendasar dalam pendekatan pendidikan
hukum. Pergeseran paradigma dari retributif menuju restorative justice
mengharuskan lulusan fakultas hukum tidak hanya memahami norma, tetapi juga
memiliki kemampuan analisis kasus, empati terhadap korban, serta integritas
profesional.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, forum ini menekankan
pentingnya transformasi kurikulum berbasis Outcome-Based Education
(OBE). Pendekatan ini menempatkan capaian pembelajaran lulusan (learning
outcomes) sebagai titik sentral dalam penyusunan kurikulum. Proses
perancangannya menggunakan metode backward design, yaitu dimulai dari
penentuan profil lulusan, kemudian diturunkan ke dalam kompetensi, materi ajar,
hingga metode evaluasi.
Dalam praktiknya, OBE menuntut integrasi antara:
- Learning
Outcomes (capaian pembelajaran),
- Learning
Activities (aktivitas pembelajaran), dan
- Assessment
(penilaian).
Ketiga komponen ini harus selaras untuk memastikan bahwa
lulusan benar-benar memiliki kompetensi yang dibutuhkan di dunia kerja,
khususnya sebagai aparat penegak hukum.
Selain itu, pendekatan pembelajaran juga diarahkan pada student-centered
learning melalui metode seperti case-based learning, problem-based
learning, dan clinical legal education. Pendekatan ini dinilai lebih
efektif dalam membangun kemampuan legal reasoning dan critical
thinking mahasiswa.
Dari sisi regulasi, penyusunan kurikulum pendidikan tinggi
hukum wajib mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam Pasal 1 angka (6), kurikulum
didefinisikan sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
serta metode pembelajaran yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan
tinggi.
Selain itu, penguatan kurikulum juga didasarkan pada:
- Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sebagai dasar
penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum
- Permendiktisaintek
Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang
mengintegrasikan sistem penjaminan mutu secara komprehensif
Regulasi tersebut menegaskan bahwa kurikulum harus selaras
dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) serta kebutuhan pengguna
lulusan, termasuk lembaga penegak hukum dan sektor industri.
Forum ini juga mengidentifikasi sejumlah tantangan
struktural dalam pendidikan hukum, antara lain adanya kesenjangan antara
kompetensi lulusan dengan kebutuhan praktik hukum. Hal ini diperkuat oleh hasil
kajian yang menunjukkan adanya disparitas kualitas antar program studi hukum,
yang berimplikasi pada ketimpangan kualitas lulusan.
Selain itu, kompleksitas kejahatan modern seperti cybercrime
dan kejahatan transnasional serta perkembangan teknologi dalam penegakan hukum
menuntut kurikulum yang lebih adaptif dan berbasis kompetensi multidisipliner.
Dalam konteks ini, penguatan kurikulum tidak dapat dilakukan
secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan sistemik yang melibatkan
berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga, praktisi hukum,
serta asosiasi profesi.
Dalam sesi pemaparan, disampaikan pula praktik baik (best
practices) dari perguruan tinggi hukum, salah satunya Fakultas Hukum
Universitas Airlangga, yang menekankan pentingnya integrasi antara aspek
akademik dan praktik melalui:
- program
magang terstruktur,
- pelibatan
alumni dan praktisi dalam pembelajaran,
- penguatan
soft skills dan kompetensi profesional mahasiswa.
Selain itu, rekomendasi strategis yang dihasilkan dalam
forum ini meliputi:
- Perlunya
standardisasi nasional kurikulum pendidikan hukum;
- Penguatan
aspek praktik hukum dalam kurikulum;
- Peningkatan
kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga penegak hukum;
- Penyusunan
National Competency Framework bagi lulusan fakultas hukum.
Partisipasi FH UMSura dalam forum ini mencerminkan komitmen
institusi dalam melakukan pembaruan kurikulum secara berkelanjutan. Melalui
keterlibatan aktif dalam forum nasional, FH UMSura tidak hanya mengikuti arah
kebijakan, tetapi juga berkontribusi dalam merumuskan standar pendidikan hukum
yang lebih responsif dan relevan.
Sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu internal (SPMI),
evaluasi kurikulum dilakukan secara periodik melalui pendekatan continuous
improvement, guna memastikan kesesuaian antara capaian pembelajaran dengan
kebutuhan dunia kerja.
Kegiatan sinkronisasi kurikulum yang diselenggarakan oleh
Kemenko Polkam ini menegaskan bahwa reformasi pendidikan hukum merupakan
prasyarat utama dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang efektif dan
berkeadilan. Transformasi kurikulum berbasis OBE, harmonisasi dengan regulasi
nasional, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menghasilkan
lulusan hukum yang kompeten, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan
zaman.
FH UMSura, melalui partisipasi aktifnya, menegaskan posisi
strategisnya sebagai bagian dari ekosistem pendidikan hukum nasional yang
berorientasi pada penguatan kualitas aparat penegak hukum dan pembangunan hukum
yang berkelanjutan.