Artikel
Perangi Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa, FH UM Surabaya Revitalisasi Peran Angkatan Muda Muhammadiyah
- Di Publikasikan Pada: 03 Feb 2026
- Oleh: Admin
- 0
.jpg)
Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surabaya kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam upaya pemberantasan korupsi melalui kegiatan Pengabdian Masyarakat Risetmu Batch IX. Mengangkat tema "Revitalisasi Gerakan Pemuda Muhammadiyah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebagai Extraordinary Crime", kegiatan ini menyasar Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) sebagai motor penggerak perubahan. Acara yang berlangsung di SMP Muhammadiyah 9 Surabaya pada Jumat, 31 Januari 2026 ini dihadiri oleh 20 peserta yang antusias mendalami strategi pencegahan praktik koruptif sejak dini.
Dekan Fakultas Hukum UM Surabaya, Bapak Satria Unggul Wicaksana Prakasa, S.H., M.H., hadir langsung sebagai pemateri utama untuk memberikan wawasan mendalam mengenai dampak destruktif korupsi. Dalam forum yang berjalan interaktif tersebut, beliau memberikan gambaran dramatis bahwa jika seluruh uang hasil korupsi dikumpulkan, jumlahnya akan memenuhi ruangan diskusi mereka. Beliau mengungkapkan fakta memprihatinkan bahwa sekitar 40% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diduga disalahgunakan melalui berbagai praktik korupsi, baik yang sudah terungkap maupun yang masih tersembunyi. Dana yang bocor tersebut mencakup kasus-kasus besar seperti pertambangan nikel yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah demi memperkaya diri sendiri, kelompok, atau mendanai bisnis gelap yang merusak sumber daya alam.
Lebih lanjut, Satria menekankan bahwa korupsi bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan perampasan hak-hak dasar masyarakat. Jika 40% anggaran yang disalahgunakan tersebut dikelola dengan jujur, masyarakat Indonesia seharusnya bisa menikmati layanan pendidikan gratis hingga jenjang sarjana, fasilitas kesehatan rumah sakit yang memadai, perbaikan infrastruktur jalan, hingga transportasi umum tanpa biaya. Namun, cita-cita kesejahteraan tersebut seringkali kandas karena dana alokasi publik justru dikorupsi. Beliau juga mengingatkan bahwa bibit korupsi sering kali muncul dari perbuatan curang dalam kehidupan sehari-hari yang dianggap sepele, seperti mencontek atau datang terlambat ke sekolah. Selain itu, konflik kepentingan pejabat yang memiliki perusahaan sendiri untuk memenangkan tender merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan yang harus diwaspadai.
Antusiasme peserta terlihat saat sesi tanya jawab, di mana muncul pertanyaan kritis mengenai ketimpangan hukuman antara koruptor dan pencuri kecil, serta fenomena kasus korupsi yang sering tertutup oleh berita viral selebriti. Menanggapi hal tersebut, Satria menjelaskan bahwa korupsi skala besar melibatkan jaringan kekuasaan yang mampu mengendalikan media massa dan instrumen hukum guna mengalihkan perhatian publik. Oleh karena itu, FH UM Surabaya mendorong para pemuda untuk proaktif melaporkan setiap tindakan mencurigakan melalui laman resmi KPK atau sistem whistleblower. Selain itu, laporan terkait maladministrasi pelayanan publik juga dapat diarahkan ke Ombudsman agar tercipta pengawasan yang komprehensif.
Sebagai penutup kegiatan, Dekan FH UM Surabaya menegaskan bahwa korupsi telah menjadi masalah endemik yang mendarah daging di Indonesia. Langkah-langkah kecil dari setiap individu untuk tidak lagi membenarkan hal-hal yang biasa, melainkan membiasakan hal-hal yang benar, menjadi kunci utama dalam membangun budaya integritas. Melalui penguatan pendidikan moral, kejujuran, dan nilai-nilai Al-Islam Kemuhammadiyahan, diharapkan Angkatan Muda Muhammadiyah dapat menjadi benteng pertahanan dalam mempersempit ruang gerak praktik koruptif demi masa depan bangsa yang lebih jujur.