Kaprodi | Sekprodi |
Program
Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMSurabaya berdiri pada tanggal 29 Mei 2001,
berdasarkan Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi
No.1817/D/T/2001, tanggal 29 Mei 2001 tentang ijin penyelengaraan Program Studi
Ilmu Hukum (S-1) maka berdirilah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Surabaya (FH UMSurabaya).
Mahasiswa Fakultas Hukum tidak hanya sekedar
diberi pemahaman dasar-dasar hukum, kemampuan hukum, ketrampilan hukum, tetapi
juga dipersiapkan agar menjadi insan cerdas tanpa meninggalkan
nilai-nilai agama dan keadilan. Untuk itu, mahasiswa dididik agar
menguasai dasar-dasar ilmu hukum serta memiliki kompetensi dan
profesionalisme kerja di bidang hukum. Sebagai alternatif mahasiswa dapat
menentukan pilihan diantara konsentrasi yang ada yakni Konsentrasi Hukum
Pidana, Hukum Perdata, HTN-HAN, Hukum Internasional, dan Konsentrasi
Socio-Legal. Fakultas Hukum saat ini menggunakan kurikulum MBKM. Kebijakan MBKM
memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar
yang lebih luas dan kompetensi baru melalui beberapa kegiatan pembelajaran di
antaranya: (1). Pertukaran Pelajar; (2). Magang/Praktik Kerja; (3). Asistensi
mengajar di satuan pendidikan; (4). Penelitian/riset; (5). Proyek kemanusiaan;
(6). Kegiatan wirausaha; (7). Studi/proyek independen; dan (8). Membangun
Desa/Kuliah Kerja Nyata tematik. Fakultas ini juga mengembangkan kajian
perancangan undang-undang serta mata
kuliah magang dan praktek lapangan hukum. Selain
itu untuk membekali mahasiswa tersedia
fasilitas laboratorium hukum, dan Lembaga Layanan
Hukum, serta Pusat Dokumentasi Hukum/Perundang-Undangan.