Program
Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMSurabaya berdiri pada tanggal 29 Mei 2001,
berdasarkan Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi
No.1817/D/T/2001, tanggal 29 Mei 2001 tentang ijin penyelengaraan Program Studi
Ilmu Hukum (S-1) maka berdirilah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Surabaya (FH UMSurabaya).
Mahasiswa
Fakultas Hukum tidak hanya sekedar diberi pemahaman dasar-dasar hukum,
kemampuan hukum, ketrampilan hukum, tetapi juga dipersiapkan agar menjadi insan
cerdas tanpa meninggalkan nilai-nilai
agama dan keadilan. Untuk itu, mahasiswa dididik agar menguasai dasar-dasar ilmu hukum serta memiliki
kompetensi dan profesionalisme kerja di bidang hukum. Sebagai alternatif
mahasiswa dapat menentukan pilihan
diantara konsentrasi yang ada yakni Konsentrasi Hukum Pidana, Hukum Perdata,
HTN-HAN, Hukum Internasional, dan Konsentrasi Socio-Legal. Fakultas Hukum saat
ini menggunakan kurikulum MBKM. Kebijakan MBKM memberikan kesempatan kepada
mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar yang lebih luas dan kompetensi
baru melalui beberapa kegiatan pembelajaran di antaranya: (1). Pertukaran
Pelajar; (2). Magang/Praktik Kerja; (3). Asistensi mengajar di satuan
pendidikan; (4). Penelitian/riset; (5). Proyek kemanusiaan; (6). Kegiatan
wirausaha; (7). Studi/proyek independen; dan (8). Membangun Desa/Kuliah Kerja
Nyata tematik. Fakultas ini juga mengembangkan kajian perancangan
undang-undang serta mata
kuliah magang dan praktek lapangan hukum. Selain itu
untuk membekali mahasiswa tersedia fasilitas
laboratorium hukum, dan Lembaga
Layanan Hukum, serta Pusat Dokumentasi
Hukum/Perundang-Undangan.