Sejarah SIngkat

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMSurabaya berdiri pada tanggal 29 Mei 2001, berdasarkan Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi No.1817/D/T/2001, tanggal 29 Mei 2001 tentang ijin penyelengaraan Program Studi Ilmu Hukum (S-1) maka berdirilah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (FH UMSurabaya).

Mahasiswa Fakultas Hukum tidak hanya sekedar diberi pemahaman dasar-dasar hukum, kemampuan hukum, ketrampilan hukum, tetapi juga dipersiapkan agar menjadi insan cerdas tanpa meninggalkan  nilai-nilai agama dan keadilan. Untuk itu, mahasiswa dididik agar menguasai  dasar-dasar ilmu hukum serta memiliki kompetensi dan profesionalisme kerja di bidang hukum. Sebagai alternatif mahasiswa dapat menentukan  pilihan diantara konsentrasi yang ada yakni Konsentrasi Hukum Pidana, Hukum Perdata, HTN-HAN, Hukum Internasional, dan Konsentrasi Socio-Legal. Fakultas Hukum saat ini menggunakan kurikulum MBKM. Kebijakan MBKM memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar yang lebih luas dan kompetensi baru melalui beberapa kegiatan pembelajaran di antaranya: (1). Pertukaran Pelajar; (2). Magang/Praktik Kerja; (3). Asistensi mengajar di satuan pendidikan; (4). Penelitian/riset; (5). Proyek kemanusiaan; (6). Kegiatan wirausaha; (7). Studi/proyek independen; dan (8). Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata tematik. Fakultas ini juga mengembangkan kajian perancangan undang-undang    serta   mata   kuliah   magang    dan praktek lapangan hukum. Selain itu untuk membekali mahasiswa   tersedia   fasilitas   laboratorium   hukum, dan Lembaga Layanan Hukum,  serta Pusat Dokumentasi Hukum/Perundang-Undangan.