Artikel

FH Lakukan MoU dengan Penghubung KY Jatim

  • Di Publikasikan Pada: 11 Mar 2022
  • Oleh: Admin
  • 1939

Memorandum of Understanding (MoU) merupakan Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan yang menjadi payung hukum dalam melaksanakan kerjasama antara dua instansi, yang biasanya mengatur hal-hal yang umum. Dari MoU ini kemudian diikuti dengan PKS (Perjanjian Kerjasama) yang langsung mengkhusus pada satu kegiatan tertentu.

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya belakangan ini memang sedang giat untuk melaksanakan kerjasama-kerjasama dengan berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta, khususnya yang ada di Jawa Timur yang disimbolkan dalam bentuk penandatanganan MoU. Sejatinya kerjasama dengan instansi lain sudah sejak lama dilaksanakan, cuma ada beberapa yang belum diformalkan dalam bentuk MoU dan ada beberapa yang sifatnya memperbarui MoU.

MoU ini penting dilakukan, karena sejatinya pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi tidaklah bisa dilaksanakan sendiri oleh lembaga pendidikan tetapi pasti memerlukan peran serta pihak lain, karena itu diperlukan kerjasama dengan pihak lain diluar Perguruan Tinggi.

Khusus dengan Penghubung KY Jatim kerjasama ini dilakukan untuk pengembangan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam mendukung Program KY, serta kerjasama Praktik Kerja Lapangan (PKL).