Artikel
Mengupas Tuntas Hukum Perizinan: Mahasiswa Semester 5 FH UMSURA Kunjungi MPP Siola Surabaya
- Di Publikasikan Pada: 10 Dec 2025
- Oleh: Admin
- 0
.jpg)
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (FH UMSURA) semester 5 melakukan kunjungan studi lapangan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, Surabaya, pada 9 Desember 2025 dalam rangka memenuhi mata kuliah Hukum Perizinan. Kunjungan ini merupakan bagian penting untuk menjembatani teori yang didapatkan di kelas dengan praktik administrasi publik di lapangan, di bawah bimbingan dosen pengampu, Bapak Agus Supriyo, S.H., M.H.
MPP Siola, yang berlokasi strategis di Jalan Tunjungan, Gedung eks-Siola, dikenal sebagai pusat pelayanan terpadu yang menyatukan berbagai layanan publik dari instansi pusat, daerah, BUMN, BUMD, hingga swasta. Konsep ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi untuk menyediakan pelayanan yang "cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman" bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam kunjungan tersebut, para mahasiswa fokus mempelajari mekanisme dan prosedur pengurusan berbagai jenis perizinan yang kini telah terintegrasi. Mereka secara khusus menyoroti peran sentral Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, yang merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan perizinan dan investasi.
Bapak Agus Supriyo menekankan bahwa kunjungan ke MPP sangat relevan dengan materi kuliah Hukum Perizinan. "Di kelas, kita membahas tentang asas-asas perizinan, jenis-jenis izin, dan dasar hukumnya. Di MPP Siola, mahasiswa bisa melihat langsung bagaimana proses permohonan izin usaha, izin mendirikan bangunan (IMB), hingga pengurusan administrasi kependudukan berjalan dalam satu atap," ujar beliau.
Salah satu fasilitas yang menarik perhatian mahasiswa adalah Klinik Investasi yang disediakan oleh DPMPTSP. Klinik ini berfungsi sebagai wadah konsultasi yang mempermudah investor dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan informasi akurat mengenai peluang investasi dan prosedur perizinan di Kota Surabaya. Mahasiswa dapat melihat bagaimana regulasi perizinan diimplementasikan secara praktis, terutama dalam mendukung kemudahan berusaha (Ease of Doing Business).
Melalui interaksi dengan petugas layanan dan pengamatan langsung terhadap alur birokrasi yang efisien, para mahasiswa semester 5 FH UMSURA mendapatkan pemahaman mendalam tentang:
Prinsip Pelayanan Terpadu: Implementasi konsep One Stop Service (Pelayanan Satu Pintu) yang memangkas rantai birokrasi.
Digitalisasi Perizinan: Peran teknologi dalam mempercepat proses perizinan, seperti sistem antrean daring dan pelayanan berbasis elektronik.
Aspek Hukum Administrasi: Bagaimana keputusan dan ketetapan administrasi negara (terkait perizinan) dihasilkan dan diawasi.
Kunjungan studi ke Mal Pelayanan Publik Siola ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa FH UMSURA, mengubah pemahaman teoritis menjadi pengalaman praktis, dan mencetak lulusan yang tidak hanya menguasai teori hukum, tetapi juga memahami dinamika implementasi hukum perizinan di era modern.