Artikel

Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat DPC PERADI Suara Advokat Indonesia Surabaya Raya Tahun 2023

  • Di Publikasikan Pada: 05 Sep 2023
  • Oleh: Admin
  • 2014

Pelaksanaan kegiatan pendidikan khusus profesi advokat DPC PERADI Suara Advokat Indonesia Surabaya raya tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada :

- Hari Jumat tanggal 15 September 2023

- Hari sabtu tanggal 16 September 2023

- Hari Minggu tanggal 17 September 2023

- Hari Jumat tanggal 22 September 2023

- Hari Sabtu tanggal 23 September 2023

- Hari Minggu tanggal 24 September 2023 

di Universitas Muhammadiyah Surabaya Jl. Raya Sutorejo No.59, Dukuh Sutorejo, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur 60113


 ( https://g.co/kgs/9ijq9Q )


Tata tertib peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat DPC PERADI SAI SURABAYA RAYA

(1) Peserta wajib mematuhi tata tertib pelatihan PKPA diantaranya :

a. Peserta diwajibkan mematuhi tata tertib selama pendidikan berlangsung;

b. peserta selalu menjaga ketertiban, kesusilaan dan kesopanan baik di dalam kelas ataupun diluar kelas

c. Senantiasa ikut serta memelihara suasana yang nyaman dan tenang di dalam ruangan diantaranya dengan tidak:

  • merokok, makan minum dan mengotori baik didalam ruangan ataupun diluar ruangan kelas:
  • Hilir mudik yang tidak Perlu baik didalam ataupun diluar ruangan kelas:
  • Bertindak atau berbicara yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan yang sedang diikuti;

d. Peserta diharapkan Hadir 15 menit sebelum registrasi dimulai, bila terlambat lebih dari 30 menit, maka peserta pendidikan tidak diperkenankan mengikuti pendidikan pada jadwal yang dimaksud kecuali mendapatkan ijin dari ketua panitia/ moderator dan juga atas seijin pengajar yang bersangkutan,

e. Peserta wajib mengikuti seluruh materi pelatihan sampai dengan selesai;

f. Peserta harus menandatangani daftar hadir pada setiap sesi dengan ketentuan ;

  • Peserta harus hadir sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi kurikulum PKPA untuk berhak mendapatkan sertifikat PKPA


(2). Pakaian Peserta:

       Laki-laki

  • Kemeja putih
  • Celana hitam dari bahan kain (bukan jeans)
  • Bersepatu (bukan sandal atau sepatu sandal)
  • berdasi merah

      Wanita 

  • Blus atau kemeja putih (bukan kaos)
  • Rok atau celana panjang warna hitam (bukan jeans)
  • Bersepatu (bukan sandal atau sepatu sandal)
  • jika memakai jilbab/kerudung memakai warna merah


(3). Peseta dilarang mengaktifkan handphone selama pelatihan berlangsung.

  • peserta yang akan meninggalkan ruang kelas pada saat pelatihan berlangsung, harus seizin pengajar dan panitia pelaksana,
  • peserta diharapkan Menjaga barang-barang milik pribadi, bila terjadi kehilangan atas barang-barang tersebut, Maka Panitia pelaksana tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut 

(4) jika memungkinkan bisa membawa laptop untuk kemudahan dalam membaca paper, kajian, bahan pendidikan khusus profesi advokat yang diberikan oleh pemateri

(5) peserta didik pendidikan khusus profesi advokat diwajibkan membawa bolpoin hitam, pensil, tipe x, penghapus dan alat tulis masing masing. Baik untuk absensi, presentasi, pengisian formulir, ataupun untuk keperluan sesi tanya jawab didalam kelas.

Sanksi

Pelanggaran terhadap aturan yang disebutkan diatas akan menjadi bahan pertimbangan untuk menunda pemberian sertifikat pelatihan kepada peserta
yang rnelakukan pelanggaran tersebut diatas.

Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana disebutkan diatas dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. Teguran Lisan
b. Peringatan Tertulis
c. Dikeluarkan dari kelas pada jadwal pelaksanaan Pendidikan pada jam kejadian. Dan/atau 
d. Dikeluarkan dari kepesertaan PKPA